Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan Telah mentapkan Tim yang menjadi penyelenggara Pelayanan Publi Informasi Penerbitan SPP-IRT dalam sebuah Surat Keputusan Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha.
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan Telah mentapkan Tim yang menjadi penyelenggara Pelayanan Publi Informasi Penerbitan SPP-IRT dalam sebuah Surat Keputusan Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha.