Dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik terbaik di lingkungan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan, maka disusunlah Surat Keputusan Direktu Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan Nomor HK HK.02.02.51.511.05.22.27 TAHUN 2022 tentang Tim Pengelola Pengaduan di lingkungan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan;