subditp3d.pmpu@gmail.com (+62) 21 42878701 / 42875738

Asistensi Regulasi kepada Pemerintah Daerah serta Monitoring dan Evaluasi Implementasi Peraturan Kepala Badan POM terkait IRTP

Setiap produk IRTP yang akan diedarkan harus telah memperoleh Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Dengan terbitnya Undang – Undang No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan, maka penerbitan SPP-IRT saat ini menjadi 1 (satu) hari melalui sistem aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Namun bagi IRTP yang sudah mendapatkan SPP-IRT harus melengkapi pemenuhan komitmen dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak terbitnya SPP-IRT. Pemenuhan komitmen yang harus dilengkapi yaitu mengikuti penyuluhan keamanan pangan, hasil audit sarana memenuhi level I atau II, dan label kemasan produk memenuhi peraturan label pangan. Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bertugas melakukan pengawasan terhadap SPP-IRT yang sudah terbit serta pemenuhan komitmen dari pelaku usaha IRTP yang ada di wilayahnya. Terkait hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan melakukan kegiatan asistensi regulasi implementasi persyaratan SPP-IRT kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal ini  Dinas Kesehatan dan DPM-PTSP Kabupaten/Kota.

Pada tahun 2023, kegiatan asistensi regulasi dilaksanakan di 5 (lima) Provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara,  Bengkulu, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kegiatan asistensi regulasi perdana dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Hotel Aston Kota Kupang selama 2 hari yaitu tanggal 15-16 Maret 2023. Kegiatan ini dihadiri secara luring dan daring oleh perwakilan Dinas Kesehatan dan DPM-PTSP Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain berfokus pada monitoring dan evaluasi implementasi Peraturan Kepala Badan POM terkait IRTP, pada kegiatan ini juga dilakukan pembahasan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan. DAK ini merupakan dana yang dialokasikan ke daerah dalam rangka membiayai operasional kegiatan pengawasan Obat dan Makanan termasuk perizinan IRTP. Dengan adanya kegiatan asistensi regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sistem pengawasan IRTP, menjaring komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan sesuai dengan NSPK dan sebagai forum diskusi untuk mendapatkan solusi bagi kendala dan hambatan dalam perizinan serta forum sosialisasi perkembangan regulasi dan isu-isu keamanan pangan terkini.

+
WA Chatbot Cek SPPIRT Cari KBLI