- Dengan ini Kami Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan
Menyatakan :
1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan
2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus
3. Apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi dan atau/ meberikan kompensasi apabila pelayanan
yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan; dan
Yang Membuat Pernyataan
Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan
Ema Setyawati, S.Si., Apt., ME.